Skandal Hibah Kemenpora Jadi Aib Olahraga Nasional


Berita penangkapan melalui OTT yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Kemenpora menghiasi pemberitaan nasional. Belum reda pemberitaan tersebut, muncul berita lanjutan yang tidak kalah menghebohkan. Pada Rabu (19/12/2018), KPK mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini. KPK menduga kuatnya keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus ini. Sebagai informasi, kasus skandal hibah Kemenpora kepada KONI terjadi pada tahun anggaran 2018. Intinya, hibah ini adalah akal-akalan para oknum baik di Kemenpora maupun KONI untuk menikmati uang haram.
Dugaan tersebut merujuk keterangan 9 orang yang ikut diseret KPK dalam OTT di Kemenpora. Kesembilan orang tersebut diantaranya tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI. Kesemuanya telah menjadi tersangka gratifikasi dalam kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut, pertama yaitu Ending Fuad Hamidy. Ending adalah Sekretaris Jenderal KONI. Dirinya diduga sebagai pemberi gratifikasi. Kedua, Jhonny E, jabatannya adalah Bendahara Umum KONI. Perannya sama dengan Ending.
Kemudian, ada tiga tersangka sebagai pihak yang menerima gratifikasi. Pertama yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Berikutnya Adhi Purnomo. Dirinya menjabat sebagai PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 bersama kawan-kawannya. Ketiga yaitu Eko Triyanto yang menjabat Staf Kemenpora dengan kawan-kawannya.

Dunia olahraga sebagai sapi perah

Pengembangan kasus ini mengarah kepada sosok Kemenpora. Selama ini sosok Imam Nahrowi memang mendapatkan penilaian beragam. Banyak yang menilai sosok ini tidak mampu memajukan olahraga Indonesia. Penilaian miring itu sempat meredup karena kesuksesan Asian Games 2018. Namun, kasus skandal dana hibah meruntuhkan kepercayaan terhadap Imam Nachrowi.
Dunia olahraga Indonesia selama ini memang belum dapat memaksimalkan potensinya. Kepengurusan berbagai cabang olahraga selalu berbenturan dengan berbagai kepentingan di luar dunia olahraga. Entah itu kepentingan pribadi atau pun kepentingan partai politik. Para atlet tidak pernah mendapatkan perhatian yang semestinya. Jangankan atlet, para karyawannya pun tidak mendapatkan perhatian yang diharapkan.

Karyawan KONI belum digaji


Yang semakin memilukan hati adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK.  Saut Situmorang mengungkapkan banyak pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ternyata belum mendapat gaji selama lima bulan. Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa fakta ini terungkap setelah terbongkarnya skandal dana hibah Kemenpora. Saat ini, barang bukti yang telah disita diantaranya buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora. Bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp318 juta.
Sungguh miris. Kemenpora dan KONI sejatinya berperan strategis terkait pembinaan serta peningkatan prestasi para atlet Indonesia. Semua hal tersebut seharusnya dilakukan dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab demi terwujudnya prestasi olahraga nasional. Yang terjadi malah tidak dapat memperhatikan kesejahteraan pegawainya sendiri. Apalagi atlet serta berbaga kebutuhannya.
Yang lebih jahat lagi, karena memanfaatkan kewenangan untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI.
Menurut KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai ‘akal akalan’ dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar ini diawali dengan pengajuan proposal oleh KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tersebut. Bejatnya, sudah ada kesepakatan di awal antara pihak Kemenpora dan KONI. Kesepakatannya yaitu fee sebesar 19,13 persen  dari total dana hibah Rp17,9 miliar. Fee 19,13% ini bila dirupiahkan yaitu sebesar 3,4 miliar Rupiah. (#)
----------
Artikel ini juga dipublikasikan dindindonk.com,  epicentrum.id dan kompasiana.