
ilustrasi (getty images)
DINDINDONK.BLOGSPOT - Bagi kamu yang sudah sering bepergian dengan menggunakan kereta api, pasti sudah lama mengetahui hal ini. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan larangan merokok di dalam gerbong kereta. Tidak hanya itu, di dalam stasiun pun, perokok tidak leluasa untuk merokok di tempat yang dikehendakinya.
Seorang perokok hanya diperbolehkan merokok di area khusus untuk merokok. Di luar area khusus merokok tersebut, para perokok tidak boleh merokok. Bila tetap nekat, akan ditindak tegas jika melanggar aturan tersebut.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki komitmen kuat untuk membatasi ruang gerak perokok baik di dalam stasiun maupun di dalam kereta api. Secara tegas KAI melarang aktivitas merokok di dalam gerbong kereta api. Bahkan, KAI juga tidak menyediakan area khusus merokok di dalam gerbong. Ini adalah bentuk komitmen KAI terhadap kesehatan, baik lingkungan maupun masyarakat.
PT KAI pun jelas memberikan peringatan terkait larangan keras merokok di dalam gerbong kereta api. Kamu dapat menemui di setiap sudut gerbong kereta api sampai dengan toilet. Peringatan itu berupa stiker yang terpasang berisi peringatan tentang larangan merokok di dalam gerbong.
Jangan coba-coba…
Lucunya, walau sudah sering disosialisasikan, tapi tetap saja ada beberapa pemberitaan perihal kejadian seorang perokok tertangkap dan ditindak tegas. Coba deh kamu simak beberapa contoh ini.
Menghabiskan rokok sisa bukan alasan
Rabu 6 Mei 2015. Dalam perjalanan dari Jakarta menuju Malang, Kapten Perjalanan Kereta Api menurunkan lima orang penumpang akibat kedapatan merokok saat kereta jarak jauh tersebut sudah beranjak dari stasiun perhentian sementara.
Diketahui kelima orang tersebut turun untuk merokok ketika sedang berhenti di stasiun perhentian sementara. Tapi ketika sudah mulai melanjutkan perjalanan, mereka tetap melanjutkan kegiatn merokoknya. Ketika didapati merokok dalam gerbong, mereka berasalan sedang menghabiskan rokok yang dibakar sejak di stasiun.
Tapi KAI tetap tegas menurunkan semuanya di stasiun berikutnya. apapun alasannya.
Tapi KAI tetap tegas menurunkan semuanya di stasiun berikutnya. apapun alasannya.
Ayahnya TNI kedapatan merokok, satu keluarga menderita
8 Agustus 2017. Kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) tujuan stasiun Solo Balapan menurunkan satu keluarga yang terdiri dari ayah, iu dan seorang balita. Penyebabnya, sang bapak kedapatan merokok di toilet kereta oleh polisi khusus kereta (polsuska). Awalnya memang tidak mengakui. Namun, setelah diperiksa dan terpojok, sang penumpang menunjukan kartu tanda anggota TNI. Sayangnya, kartu tersebut bukan kartu sakti di atas rel kereta. Aturan larangan merokok di kereta api tetap berlaku bagi semuanya, tanpa pandang bulu.
Keluarga ini diturunkan di Stasiun Rewulu, Sedayu, Bantul. Stasiun Rewulu letaknya tidak jauh dari depo Pertamina. Stasiun yang terdapat beberapa lajur kereta ini tak memiliki loket dan ruang tunggu penumpang layaknya sebuah stasiun kereta pada umumnya.
Minta ganti rugi dari Kereta Api Indonesia? Tidak bisa!
Bagi yang tertangkap merokok di dalam gerbong kereta, akan langsung diturunkan di stasiun kereta berikutnya pada kesempatan pertama. Dan PT KAI tidak akan memberikan ganti rugi. PT KAI sangat menjunjung tinggi penegakan ketertiban di lingkungan stasiun kereta dan juga di dalam gerbong kereta api. Termasuk di dalamnya yaitu ketertiban menegakkan aturan dilarang merokok. Perokok juga harus menghargai orang yang tidak merokok.
Jadi buat kamu yang perokok, jangan coba-coba deh. Lebih baik ditahan dulu sampai tempat tujuan. Iya Khan? (sumber artikel)